Sumber
Daya Air
1.1 Pengertian Sumber Daya Air
Air
merupakan salah satu zat yang paling dibutuhkan oleh manusia dalam proses
kehidupan ini setelah udara, baik secara kualitas maupun kuantitas. Tanpa zat
air, manusia akan mengalami berbagai kesukaran dan kendala dalam menjalankan
kehidupan ini. Air yang dimaksud dalam konteks ini adalah air tawar, karena
hanya air tawar (air bersih) yang akan dapat secara langsung dipakai dalam
menunjang kehidupan masyarakat/manusia (ekonomi/kesejateraannya) dan
kesehatannya.
Adapun
pengertian atau batasan dari air bersih adalah semua air yang dapat digunakan
oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dimana kualitasnya dapat
memenuhi syarat-syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
Kondisi
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sangat ditentukan oleh tingkat
ketersediaan air bersih, apabila masyarakat dapat dengan mudah mendapat air
bersih maka dapat dipastikan tingkat kesehatannya akan meningkat, dimana secara
otomatis apabila kesehatannya baik maka masyarakat akan dapat melakukan
kegiatan perekonomiannya secara baik, sehingga akan dapat meningkatkan kualitas
kehidupannya.
Disamping
memegang peranan sangat penting dalam keberlangsungan kehidupan, tetapi
sumberdaya air apabila tidak dikelola dan dipergunakan dengan baik (tepat) maka
akan mengakibatkan beberapa permasalahan dalam kehidupan masyarakat. Misalnya,
pada musim hujan sering terjadi banjir terjadi dimana-mana yang mengakibatkan
banyak korban jiwa dan kerugian harta benda yang sangat besar. Sebaliknya pada
saat musim kemarau akan terjadi kekeringan dan kesulitan air yang mengakibatkan
gagal panen serta diikuti dengan terjangkitnya berbagai penyakit yang berkaitan
dengan kurangnya suplai dan ketersediaan air bersih dan sanitasi bagi
masyarakat. Banyak penyakit menular yang disebabkan oleh menurunnya kualitas
dan kuantitas air, terutama di musim kemarau, seperti muntaber, diare,
gatal-gatal dan lain-lain. Hal ini terjadi karena di saat musim kemarau terjadi
penurunan kuantitas (tidak terjadi pengenceran) atau akan terjadi peningkatan
konsentrasi bahan-bahan terlarut termasuk bakteri-bakteri yang berasal dari
limbah domestik, sehingga tingkat kejadian penyakit tersebut akan meningkat
tajam.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas
maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan,
air tanah, air hujan, dan air laut yang dimanfaatkan di darat. Sumber air
adalah tempat/wadah air baik yang terdapat pada, di atas, maupun di bawah permukaan
tanah. Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan atau sumber
air yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan penghidupan manusia. Sumberdaya air adalah air, sumber air,
dan daya air yang terkandung didalamnya.
Pengertian sumberdaya air di sini adalah kemampuan dan kapasitas potensi
air yang dapat dimanfaatkan oleh kegiatan manusia untuk kegiatan sosial
ekonomi. Terdapat berbagai jenis sumber air
yang umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti air laut, air hujan,
air tanah, dan air permukaan. Dari
keempat jenis air tersebut, sejauh ini air permukaan merupakan sumber air tawar
yang terbesar digunakan oleh masyarakat.
Untuk itu, air permukaan yang umumnya dijumpai di sungai, danau, dan
waduk buatan.
1.2 Karakteristik Sumber Daya Air
Secara eksplisit karakteristik dasar sumberdaya air antara lain:
-
Dapat mencakup beberapa wilayah administratif (cross-administrative
boundary) dikarenakan oleh faktor topografi dan geologi
-
Dipergunakan oleh berbagai aktor (multi-stakeholders)
-
Bersifat sumberdaya mengalir (flowing/dynamic resources) sehingga
mempunyai keterkaitan yang sangat erat antara kondisi kuantitas dengan
kualitas, antara hulu dengan hilir, antara instream dengan offstream,
maupun antara air permukaan dengan air bawah tanah.
-
Dipergunakan baik oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang
(antar generasi).
1.3 Kondisi Sumber Daya Air Di Indonesia dan Permasalahannya
Kondisi Sumber Daya Air Di Indonesia
Sumberdaya air merupakan sumberdaya alam yang dapat terbarukan (renewable
resources), dengan volume yang sama atau tetap. Secara teoritis volume
sumberdaya air di bumi ini memang tidak berubah, dan mengalami siklus yang
tertutup atau berkesinambungan. Namun dinamika kegiatan manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya sedikit demi sedikit mempengaruhi siklus air tersebut.
Perubahan yang dapat langsung dirasakan adalah distribusi dan kualitas
sumberdaya air yang dipakai oleh manusiauntuk kehidupannya. Para ahli
menyakini, secara kuantitas sumberdaya air di muka bumi ini adalah tetap, yang
berbeda adalah masalah distribusi dan kualitas air saja. Fetter C.W. “Applied
Hydrogeology”, (2001), seorang ahli hidrologi yang meneliti sumberdaya air di
Bumi menyimpulkan bahwa jumlah sumberdaya air adalah tetap, namun distribusi
dan fasanya berbeda, dengan kesimpulan berikut : Hampir dua pertiga permukaan
bumi ini ditempati oleh air, dengan komposisi perbandingan lokasi dan fasa air
sebagai berikut :
- 97,2 % merupakan air laut yang
bersifat asin sebagai akibat terlarutnya berbagai jenis garam dan mineral
lainnya;
- 2,14 % sebagai es dan gletser
yang membeku/fasa padat yang berada di puncak- puncak gunung yang sangat tinggi
(Puncak Jayawijaya di Indonesia);
- 0,16 sebagai air tanah yang berada di bawah permukaan tanah, berupa
air tanah dalam dan dangkal;
- 0,009 % sebagai air permukaan yang menempati sungai, danau, situ,
kolam, sawah, bendungan, dan lain-lain;
- 0,005 % sebagai uap air yang
berada dalam ruang antar butir tanah pucuk (top soil) yang dapat mendukung
perakaran dan pertumbuhan tanaman;
- 0,001 % sebagai uap air dan hujan yang berada di udara bebas.
Memperhatikan data umum perbandingan dan distribusi tersebut
diatas, terlihat bahwa jumlah volume air tawar yang dapat dimanfaatkan oleh
manusia di muka bumi ini sangat terbatas (total sekitar 2,309 % saja), apalagi
saat ini kegiatan manusia telah menimbulkan berbagai bahan pencemar yang
mencemari sumberdaya air tawar tersebut, sehingga jumlah air tawar yang dapat
digunakan oleh manusia semakin kecil dan terbatas.
Permasalahan
Sumberdaya Air
Kuantitas
sumberdaya air di muka bumi bersifat tetap, demikian juga siklus air. Berbagai
masalah yang berkaitan dengan sumberdaya air di muka bumi selalu menyangkut dua
aspek, yaitu kualitas dan kuantitas sumberdaya air tersebut.
Banjir
dan Kekeringan
Banjir
di musim hujan adalah masalah klasik yang berulang kali terjadi terkait
kuantitas sumberdaya air. Bencana ini menimbulkan kerugian harta, benda serta
menghilangkan jiwa. Selain itu, kekeringan pada musim kemarau juga mengurangi
kualitas hidup manusia. Bencana banjir terjadi karena air hujan yang masuk ke
sebuah wilayah daerah aliran sungai (DAS) tidak dapat ditampung dan ditahan
oleh tanah pada daerah resapan. Perubahan peruntukan dan fungsi lahan resapan
menjadi lahan yang kurang mampu menahan air, membuat air hujan dan air larian
dalam jumlah besar dan waktu singkat mengalir masuk ke sungai tanpa sempat
tertampung oleh sungai tersebut. Volume air sungai akan meningkat drastis dan
mengalir dengan deras, lalu menyapu dan menggenangi daerah-daerah yang
dilaluinya.
Kondisi sebaliknya terjadi pada musim kemarau. Karena daerah
resapan tidak dapat menampung dan menahan air hujan/air larian pada saat musim
hujan, pada saat musim kemarau tidak ada lagi simpanan air yang dikeluarkan
dalam bentuk air mata air dan sungai sebagai aliran air permukaan. Sebagian
besar volume air pada mata air dan sungai menyusut bahkan kering. Sementara
itu, kebutuhan masyarakat akan air bersifat tetap sehingga terjadi ketimpangan
antara kebutuhan dengan ketersediaan sumberdaya air.
Untuk memenuhi kebutuhan air, masyarakat akhirnya memakai
sumberdaya air yang terbatas dan tercemar, sehingga mendorong terjangkitnya
berbagai penyakit yang berkaitan dengan keterbatasan sumberdaya air seperti
penyakit diare, kulit dan lain-lain.
Pencemaran Sumberdaya Air
Secara alami kualitas air hujan yang
belum bersentuhan dengan permukaan tanah memiliki kualitas yang baik dan dapat
digolongkan sebagai air bersih. Namun proses pencemaran baik yang alami maupun
akibat kegiatan manusia dimulai ketika air hujan tersebut menyentuh permukaan
tanah.
Proses pencemaran sumberdaya air
menjadi semakin intensif ketika air mengalir sebagai air permukaan/sungai yang
melewati berbagai kawasan seperti pertanian, industri, pemukiman dan perkotaan.
Setiap kawasan tersebut menghasilkan berbagai materi dan sisa hasil kegiatan
manusia baik cair, padat, organik dan non organik yang menjadi polutan bagi
sumberdaya air. Pada akhirnya, beragam polutan tersebut mengurangi kualitas
sumberdaya air.
Berbagai bahan sisa aktifitas manusia
tersebut adalah polutan yang mencemari sumberdaya air. Polutan tersebut
bersifat merugikan atau bahkan membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia
apabila air yang mengandung bahan tersebut digunakan manusia.
Bukti pencemaran sumberdaya air adalah kasus keracunan pada
manusia dan makhluk hidup lain di air (biota air) serta berbagai penyakit pada
manusia seperti diare, penyakit kulit dan lain-lain.
1.4Konsep – Konsep Pengembangan Sumber Daya Air
Proses penataan ruang mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap
kegiatan permukiman dan pengelolaan sumberdaya air. Mengacu kepada
Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa
penataan ruang mencakup pengembangan lahan, air, udara dan sumberdaya lainnya.
Dengan demikian pengelolaan sumberdaya air adalah bagian dari penataan ruang.
Secara
prinsip, sasaran strategis pengelolaan potensi sumberdaya air adalah menjaga
keberlanjutan dan ketersediaan potensi sumberdaya air melalui upaya konservasi
dan pengendalian kualitas sumber air baku. Sasaran strategis tersebut ditempuh
melalui 4 (empat) tahapan yang saling terkait, yaitu perencanaan, pemanfaatan,
perlindungan, dan pengendalian.
Pendekatan
penataan ruang yang bertujuan untuk mengatur hubungan antar berbagai kegiatan
dengan fungsi ruang guna tercapainya pemanfaatan sumberdaya alam secara
efisien, produktif dan berkelanjutan merupakan pendekatan yang fundamental di
dalam pengelolaan sumberdaya air sebagai bagian dari sumberdaya alam, terutama
di dalam meletakkan sasaran fungsional konservasi dan keseimbangan neraca air (water
balance).
Didalam UU Nomor 24/1992 tentang Penataan Ruang,
terdapat hirarki perencanaan berdasarkan skala yang berbeda meliputi : Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP), Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota (RTRWK). Selain itu, dikenal pula adanya
rencana-rencana tata ruang yang sifatnya strategis-fungsional, seperti Rencana
Tata Ruang Pulau, Rencana Tata Ruang Kawasan, hingga Rencana Detail Tata Ruang
Kota.
Untuk skala Nasional, RTRWN memberikan arahan makro
dalam pengelolaan sumber daya air, dimana pengembangan sumber daya air harus
selaras dengan pengembangan kawasan permukiman dan kawasan andalan.
Pengembangan sumber daya air harus memperhatikan keseimbangan antara supply
dan demand dalam mendukung aktivitas ekonomi pada kawasan-kawasan
tersebut.
Untuk skala Pulau, maka Rencana Tata Ruang Pulau
memberikan arahan bahwa pengembangan sumber daya air harus selaras dengan
sistem kota-kota (pusat-pusat permukiman), mengingat sistem dan hirarki
kota-kota memberikan implikasi pada pola pengembangan sumber daya air.
Untuk skala Propinsi, RTRWP memberikan arahan bahwa
pengembangan sumber daya air bukan hanya penting untuk mendukung kawasan
permukiman, namun lebih diprioritaskan untuk mendukung pengembangan kawasan-kawasan
strategis dalam lingkup Propinsi, misalnya kawasan strategis pertanian,
industri, pariwisata, dan sebagainya.
Untuk skala kawasan, misalnya Jabotabek, pengelolaan sumber daya air
dibedakan ke dalam beberapa karateristik zona yang spesifik, yaitu :
·
Zona I merupakan zona rendah sepanjang garis pantai, seringkali banjir,
memiliki tanah yang lembek dan adanya intrusi air laut ke air bawah tanah
·
Zona II merupakan zona rendah, beresiko banjir, baik untuk budidaya
tanaman pangan, dan air tanah yang sensitif (rawan) terhadap polusi
·
Zona III merupakan zona datar dengan muka tanah yang relatif tinggi,
memiliki slope cukup, kualitas air tanah yang baik, dan tidak ada resiko
banjir, walaupun kerap tergenang.
·
Zona IV merupakan zona berbukit, berlokasi pada dataran agak tinggi,
tidak ada resiko banjir maupun genangan, lahan relatif subur, namun
ketersediaan air tanah sedikit karena merupakan daerah tangkapan air (catchment
area) bagi zona I, II, dan III.
·
Zona V merupakan zona pegunungan dengan kelerengan (slope) yang tinggi
dan kecepatan aliran permukaan (fast flowing surface water) yang tinggi
pula
1.5Kebijaksanaan Pengembangan Sumber daya Air di Indonesia
Kebijaksanaan dasar yang diterapkan dalam pengelolaan sumber daya air
adalah:
a.
Pengelolaan sumberdaya air secara nasional harus dilakukan secara holistik,
terencana, dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan nasional
dan melestarikan lingkungan, untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan menjaga
kesatuan dan ketahanan nasional.
b.
Pengelolaan sumberdaya air harus dilakukan secara terdesentralisasi dengan berdasar atas daerah pengaliran
sungai (DPS) sebagai satu kesatuan wilayah pembinaan.
c.
Pengelolaan sumber daya air harus berdasar prinsip partisipasi
dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dalam seluruh aspek
kegiatan (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan pembiayaan)
untuk mendorong tumbuhnya komitmen semua pihak yang berkepentingan.
d.
Pengelolaan sumber daya air diprioritaskan pada sungai-sungai
strategis bagi perkembangan ekonomi, kesatuan, dan ketahanan nasional
dengan memperhatikan tingkat perkembangan sosio-ekonomi daerah, tuntutan
kebutuhan serta tingkat pemanfatan dan ketersediaan air.
e.
Masyarakat yang memperoleh manfaat/kenikmatan atas air dan sumber-sumber
air secara bertahap wajib menanggung biaya pengelolaan sumber daya air (users
pay and cost recovery principles).